Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Husain Ui mengatakan bahwa daerah tersebut kekurangan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Saat ini kami hanya memiliki 2 orang PPNS, yang idealnya adalah 8 orang untuk wilayah di Kabupaten Gorontalo," ungkap Husain, Sabtu (30/4).
Dalam memaksimalkan PPNS yang hanya dua orang saja, dia membentuk tim untuk penegakan Perda di daerah dengan memaksimalkan staf, agar dapat juga melakukan proses penyelidikan, berdasarkan keputusan Bupati Gorontalo.
Menurutnya, selain itu hal yang masih diperlukan lagi untuk memaksimalkan keberadaan Satpol PP adalah regulasi.
"Satpol bekerja atas Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), jika itu tidak ada, maka Satpol PP tidak dapat melaksanakan tugas secara maksimal," katanya.
Ia bersyukur beberapa hari yang lalu, Perda mengenai ketertiban umum telah ditetapkan melalui rapat Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
"Dengan demikian beberapa persoalan seperti indekos, persoalan minuman keras dan penebangan pohon dapat segera dilakukan penyidikan atas badan atau instansi terkait maupun perorangan dan bisa di proses," tutup Husain.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Saat ini kami hanya memiliki 2 orang PPNS, yang idealnya adalah 8 orang untuk wilayah di Kabupaten Gorontalo," ungkap Husain, Sabtu (30/4).
Dalam memaksimalkan PPNS yang hanya dua orang saja, dia membentuk tim untuk penegakan Perda di daerah dengan memaksimalkan staf, agar dapat juga melakukan proses penyelidikan, berdasarkan keputusan Bupati Gorontalo.
Menurutnya, selain itu hal yang masih diperlukan lagi untuk memaksimalkan keberadaan Satpol PP adalah regulasi.
"Satpol bekerja atas Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), jika itu tidak ada, maka Satpol PP tidak dapat melaksanakan tugas secara maksimal," katanya.
Ia bersyukur beberapa hari yang lalu, Perda mengenai ketertiban umum telah ditetapkan melalui rapat Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
"Dengan demikian beberapa persoalan seperti indekos, persoalan minuman keras dan penebangan pohon dapat segera dilakukan penyidikan atas badan atau instansi terkait maupun perorangan dan bisa di proses," tutup Husain.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016