Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangani kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
"Terkait dengan pelanggaran pidana kasus narkotika ini ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu.
Sedangkan penanganan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin akan ditangani oleh Mabes Polri.
Zulpan mengatakan penanganan terhadap kedua kasus tersebut akan berjalan secara bersamaan.
Pihak kepolisian secara total telah menetapkan sebelas tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.
Lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Lebih lanjut Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan, sedangkan sepuluh tersangka lainnya ditahan di Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya akan terus memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat.
Hal itu adalah bagian dari transparansi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut sehingga setiap perkembangannya bisa dipantau masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro tangani kasus penyalahgunaan narkoba Irjen TM