Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo memusnahkan barang bukti penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di daerah itu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar, di Gorontalo, Senin mengatakan sebanyak 338 barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai jenis, antara lain ponsel 73 unit, dua alat memasak nasi, lima pemanas air, 96 korek api, 32 pisau pemotong, 13 kabel dan 167 barang lainnya.

Menurut dia, pemusnahan tersebut adalah bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo terus berupaya meningkatkan transparansi dalam pengabdian diri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik termasuk keamanan dan ketertiban warga binaan pemasyarakatan.

Hal itu, kata dia, juga turut menepis kabar bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo kurang maksimal melaksanakan pelayanan publik.

"Saya sampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Gorontalo benar-benar transparan, mengabdikan diri dan meningkatkan kapasitas diri dalam pelayanan publik untuk masyarakat yang kita cintai bersama," kata dia.

Terkait data barang sitaan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang Lintang Hardiman menyampaikan bahwa jajaran pemasyarakatan telah berusaha untuk mencegah adanya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.

“Sepandai-pandainya petugas mengamankan, lebih pandai WBP dalam menyelundupkan barang," tutur Endang.

Endang menyampaikan Kanwil Kemenkumham Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pelayanan kepada WBP di seluruh lapas yang ada di Gorontalo.
Barang ponsel yang merupakan barang bukti penggeledahan dari kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo yang dimusnahkan di Pangkalan Angkatan Laut, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (27/5/2024). Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo memusnahkan 338 jenis barang yang dilarang berada dalam kamar hunian seperti ponsel, alat memasak, korek api, pisau pemotong, kabel, alat cukur dan barang lainnya. ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024