Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Tuladenggi Kecamatan, Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu.

"Alhamdulillah kita melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain.

Ia menjelaskan, putusan MK tersebut memerintah KPU Kabupaten Gorontalo untuk menggelar PSU terkait dengan daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih namun hanya diberikan satu surat suara pada Pemilihan Umum 2024.

"Karena sesuai dengan aturan itu harusnya diberikan lima surat suara," kata dia.

Roy mengatakan sesuai surat dinas bahwa petugas KPPS pada PSU tersebut dilakukan oleh Ketua KPU dan anggota, begitu juga di PPK hingga rekap di tingkat kabupaten.

"Alhamdulillah sesuai dengan peraturan pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 WITA, dan untuk DPK yang menggunakan KTP pada tanggal 14 Februari yang lalu, hanya mereka yang menggunakan KTP elektronik dari pukul 12.00 hingga 13.00," ucap Roy.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS o2 Tuladenggi tersebut berjumlah 283 orang.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Umum 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo.

Dalam keputusan MK disebutkan menerima permohonan pemohon untuk menggelar PSU dikarenakan terdapat tiga orang pemilih di TPS itu yang merupakan daftar pemilih khusus (DPK) atau menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya menerima satu surat suara dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024