Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan pihaknya sudah meminta back up atau pencadangan data pada Pusat Data Nasional (PDN) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak April 2024.
Ada sekitar 800 data yang telah diminta Ditjen Imigrasi untuk dicadangkan oleh Kominfo.
"File kita itu ada 800 yang secara PDN ada back up-nya itu 200. Nah, bulan April kita menyurati Kominfo untuk meminta back up dibuatkan replika bulan April," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat.
Meski begitu, permintaan Ditjen Imigrasi tidak direspons oleh Kominfo.
Hal ini membuat Silmy meminta jajaran Imigrasi untuk tetap memperbarui secara berkala lewat pencadangan internal Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).
"Yang jelas bulan April kita sudah minta untuk dibuatkan replika (tidak ada klausul back up data). Memang tidak dijawab. Makanya kita siapkan di Pusdakim begitu," katanya.
Dia menjelaskan Imigrasi meminta pencadangan data pada PDN yang dikelola Kominfo karena setelah beberapa waktu diperiksa, tidak ditemukan data cadangan yang seharusnya dikelola PDN.
"Di situ kan kita minta ngecek-ngecek memastikan, nah kita baru tahu itu kan beberapa waktu setelah mengirim surat. Asumsi kita PDN menyediakan mirror. Seandainya punya mirror juga menaruhnya di mana, karena itu kan masih PDN. Sementara gitu kan," jelas Silmy.
Meski begitu, Silmy menyampaikan bahwa persoalan pencadangan data telah diatasi dengan data internal yang tersimpan di Pusdakim.
Dengan demikian, saat ini pelayanan keimigrasian telah berjalan 100 persen dan tidak mengalami kendala.
"Dari 800, hanya ada 190 (dari back up PDN), yang bisa dipakai tujuh untuk menghidupkan kembali kurang. Makanya kita pakai itu aja Pusdakim enggak apa-apa," tuturnya.
Sebelumnya, Kamis (27/6), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki back up," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6).
Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.
Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya.
Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong para pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka.
"Namun kebijakan Itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur, kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur back up karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata dia.
Budi Arie mengatakan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini.
"Jadi, sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin (1/7) akan saya tanda tangani," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi sudah surati Kominfo untuk "back up" data sejak April 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
Ada sekitar 800 data yang telah diminta Ditjen Imigrasi untuk dicadangkan oleh Kominfo.
"File kita itu ada 800 yang secara PDN ada back up-nya itu 200. Nah, bulan April kita menyurati Kominfo untuk meminta back up dibuatkan replika bulan April," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat.
Meski begitu, permintaan Ditjen Imigrasi tidak direspons oleh Kominfo.
Hal ini membuat Silmy meminta jajaran Imigrasi untuk tetap memperbarui secara berkala lewat pencadangan internal Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).
"Yang jelas bulan April kita sudah minta untuk dibuatkan replika (tidak ada klausul back up data). Memang tidak dijawab. Makanya kita siapkan di Pusdakim begitu," katanya.
Dia menjelaskan Imigrasi meminta pencadangan data pada PDN yang dikelola Kominfo karena setelah beberapa waktu diperiksa, tidak ditemukan data cadangan yang seharusnya dikelola PDN.
"Di situ kan kita minta ngecek-ngecek memastikan, nah kita baru tahu itu kan beberapa waktu setelah mengirim surat. Asumsi kita PDN menyediakan mirror. Seandainya punya mirror juga menaruhnya di mana, karena itu kan masih PDN. Sementara gitu kan," jelas Silmy.
Meski begitu, Silmy menyampaikan bahwa persoalan pencadangan data telah diatasi dengan data internal yang tersimpan di Pusdakim.
Dengan demikian, saat ini pelayanan keimigrasian telah berjalan 100 persen dan tidak mengalami kendala.
"Dari 800, hanya ada 190 (dari back up PDN), yang bisa dipakai tujuh untuk menghidupkan kembali kurang. Makanya kita pakai itu aja Pusdakim enggak apa-apa," tuturnya.
Sebelumnya, Kamis (27/6), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki back up," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6).
Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.
Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya.
Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong para pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka.
"Namun kebijakan Itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur, kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur back up karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata dia.
Budi Arie mengatakan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini.
"Jadi, sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin (1/7) akan saya tanda tangani," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi sudah surati Kominfo untuk "back up" data sejak April 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024