Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Selama delapan hari melakukan operasi "cipta kondisi" tahun 2016, Polres Pohuwato, Provinsi Gorontalo berhasil menyita sebanyak 191 botol dan 93 liter minuman keras (miras) jenis "captikus".

Selain itu polisi turut mengamankan sebanyak 15 anak panah wayer rakitan beserta satu pelontarnya.

"Untuk pemilik panah wayer ternyata usianya masih 15 tahun. Karena masih tergolong di bawah umur, maka kami serahkan ke Polsek Popayato untuk dilakukan pembinaan dihadapan orang tuanya," kata Kepala Bagian Operasi Polres Pohuwato AKP Efendi Mointi belum lama ini.

"Semua tersangka itu kami serahkan kebagian tindak pidana kriminal untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Ia menerangkan, operasi ini guna menindaklanjuti imbauan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk tidak membuka tempat hiburan malam di saat kegiatan MTQ dan menjelang puasa.

"Akan tetapi kami menemukan tempat hiburan malam yang buka dan langsung kami lakukan penyitaan untuk semua jenis miras beralkohol. Beruntung tidak ada pemiliknya yang mempermasalahkan penyitaan tersebut," katanya.

Selanjutnya kata Efendi, jika masih ada lagi tempat hiburan malam yang masih buka setelah operasi ini, maka pihaknya akan mencabut izin keramaian yang sudah mereka kantongi.

Pihaknya juga mengimbau untuk kios-kios yang menjual miras untuk segera dihentikan, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan.

Selain itu pihaknya juga mengamankan pemiliki senjata tajam milik MH alias Batale (42) warga Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur dan satu orang inisial SU alias Sadam (25) juga diamankan karena diduga terlibat aksi pelecehan seksual.

"Sehingga pada saat Idul Fitri masyarakat Pohuwato bisa benar-benar bebas dari penjualan miras dan tindak kriminal. Untuk itu kami melakukan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah kerja Polres Pohuwato untuk memberantas penyakit masyarakat," imbuhnya.  

Pewarta: Febriandy Abidin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016