Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin meminta masyarakat mendukung brand atau jenama yang benar-benar memenuhi 10 kriteria produk nasional.
"Di sini kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mengajarkan masyarakat untuk asal memboikot produk tanpa tahu kebenarannya. Brand-brand atau franchise-franchise asing selama memenuhi 10 kriteria produk nasional harus kita dukung," ujar Arif Fahrudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
MUI tidak ingin gerakan boikot jadi salah sasaran dan berdampak pada perusahaan-perusahaan nasional.
"Kadang masyarakat bingung, ini brand hadir dengan nama asing, franchise asing apa perlu diboikot," kata Arif.
Arif Fahrudin mengatakan bahwa masyarakat jangan langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya.
"Di sini masyarakat harus cerdas dan banyak cari tahu. Salah satu kriteria di mana perusahaan nasional yang patut didukung yaitu memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia, termasuk memberdayakan tenaga kerja nasional, dengan jajaran manajemen dari WNI," kata dia.
Lain halnya dengan perusahaan asing yang terlihat sekali perbedaannya dari kepemilikan, pemegang saham, dan jajarannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri yang menjelaskan 10 kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel pada Rabu (31/7).
Fatwa terbaru MUI ini sebelumnya diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
MUI menyebutkan 10 kriteria produk nasional adalah kepemilikan nasional, sumber bahan baku dalam negeri, rantai pasokan dalam negeri, inovasi dan teknologi nasional, kebijakan ramah lingkungan.
Kemudian, dukungan terhadap komunitas dalam negeri, kualitas dan keamanan, pemberdayaan tenaga kerja nasional, transparansi dan etika bisnis, dan keberagaman dan inklusivitas.
"Jadi sebelum mengambil aksi, masyarakat bisa pastikan brand-brand franchise tersebut, bisa dicari tahu, siapa pemiliknya, saham milik siapa, rantai pasok apakah menggunakan rantai pasok lokal atau bukan, bahan baku dari mana, pemimpin perusahaannya siapa, kalau semua kriteria terpenuhi, ya berarti mereka produk nasional yang harus kita dukung," kata Arif.
Sebelumnya, menanggapi tragedi kemanusiaan di Palestina, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 yang menghimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel.
"Hadirnya Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 diharapkan memperjelas posisi perusahaan-perusahaan Indonesia. Jika jelas perusahaan nasional, produknya halal dan memenuhi kriteria tersebut, jangan kita boikot," kata Arif Fahrudin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masyarakat diminta dukung brand yang penuhi kriteria produk nasional
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
"Di sini kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mengajarkan masyarakat untuk asal memboikot produk tanpa tahu kebenarannya. Brand-brand atau franchise-franchise asing selama memenuhi 10 kriteria produk nasional harus kita dukung," ujar Arif Fahrudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
MUI tidak ingin gerakan boikot jadi salah sasaran dan berdampak pada perusahaan-perusahaan nasional.
"Kadang masyarakat bingung, ini brand hadir dengan nama asing, franchise asing apa perlu diboikot," kata Arif.
Arif Fahrudin mengatakan bahwa masyarakat jangan langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya.
"Di sini masyarakat harus cerdas dan banyak cari tahu. Salah satu kriteria di mana perusahaan nasional yang patut didukung yaitu memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia, termasuk memberdayakan tenaga kerja nasional, dengan jajaran manajemen dari WNI," kata dia.
Lain halnya dengan perusahaan asing yang terlihat sekali perbedaannya dari kepemilikan, pemegang saham, dan jajarannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri yang menjelaskan 10 kriteria produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel pada Rabu (31/7).
Fatwa terbaru MUI ini sebelumnya diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
MUI menyebutkan 10 kriteria produk nasional adalah kepemilikan nasional, sumber bahan baku dalam negeri, rantai pasokan dalam negeri, inovasi dan teknologi nasional, kebijakan ramah lingkungan.
Kemudian, dukungan terhadap komunitas dalam negeri, kualitas dan keamanan, pemberdayaan tenaga kerja nasional, transparansi dan etika bisnis, dan keberagaman dan inklusivitas.
"Jadi sebelum mengambil aksi, masyarakat bisa pastikan brand-brand franchise tersebut, bisa dicari tahu, siapa pemiliknya, saham milik siapa, rantai pasok apakah menggunakan rantai pasok lokal atau bukan, bahan baku dari mana, pemimpin perusahaannya siapa, kalau semua kriteria terpenuhi, ya berarti mereka produk nasional yang harus kita dukung," kata Arif.
Sebelumnya, menanggapi tragedi kemanusiaan di Palestina, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 yang menghimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel.
"Hadirnya Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 diharapkan memperjelas posisi perusahaan-perusahaan Indonesia. Jika jelas perusahaan nasional, produknya halal dan memenuhi kriteria tersebut, jangan kita boikot," kata Arif Fahrudin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masyarakat diminta dukung brand yang penuhi kriteria produk nasional
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024