Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melaksanakan uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Melalui uji publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga revisi ini benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Sigit menyampaikan, Kemenhub terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 yang dinilai sangat diperlukan.
Selama lebih dari delapan tahun, lanjut Sigit, peraturan itu telah memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengelolaan PNBP di sektor perhubungan udara.
"Namun, dengan perkembangan teknologi dan inflasi serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan," ujarnya.
Dia menyebutkan, saat ini terdapat 161 satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang melakukan pengelolaan PNBP sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016.
Ia menerangkan, PNBP itu dikenakan sebagai bentuk pelayanan perizinan maupun non-perizinan. Dalam revisi ini, terdapat beberapa penyesuaian tarif baru yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi.
Pemerintah juga berupaya untuk menyederhanakan struktur tarif PNBP guna meningkatkan efisiensi pelayanan.
"Revisi ini mencakup penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, serta penyederhanaan struktur tarif untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non-perizinan," jelas Sigit.
Uji publik yang dilaksanakan di Tangerang, Banten, dihadiri berbagai pemangku kepentingan di bidang transportasi udara, termasuk perwakilan dari operator penerbangan, asosiasi penerbangan, serta instansi terkait lainnya demi kepentingan seluruh masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara.
"Ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Sigit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub uji publik revisi PP tentang Tarif Atas Jenis PNPB
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024