Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar
mengatakan empat tersangka teroris yang ditangkap di Surabaya
merencanakan aksi teror bom dengan target beberapa pos polisi di
Surabaya.
"Mereka ingin menyerang negara melalui Kepolisian karena polisi dianggap melakukan kegiatan pemberantasan teror," kata Irjen Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Boy merinci empat lokasi yang menjadi target aksi teror bom kelompok ini adalah Polres Tanjung Perak Surabaya, Pos Polisi Jalan Darmo, Pos Polisi Jalan Basuki Rahmat dan Pos Polisi Taman Bungkul.
Boy mengatakan empat terduga teroris yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada pekan lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
"Kami sudah tetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat," katanya.
Keempatnya adalah Priyo Hadi Utomo (PHP), Befri Rahmawan (BR) alias Azis alias Ibnu, Feri Novandi (FN) alias Abu Fahri alias Koceng dan Sali alias Abah (SS).
Priyo, Befri dan Feri ditangkap terlebih dahulu pada Rabu (8/6). PHP ditangkap di Kenjeran, Surabaya. BR ditangkap di Jalan Kalianak, Surabaya. Sementara FN ditangkap di rumahnya yang berada di Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Priyo, Befri dan Feri dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara Sali yang ditangkap belakangan dijerat dengan Pasal 7, Pasal 13 huruf B dan C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sali berperan membuat bahan peledak. Dia juga ikut mengakomodir tempat pembuatan bahan peledak dan mengetahui aksi yang akan dilaksanakan," katanya.
Boy menyebut bahwa dalam kelompok ini, Priyo memiliki peran utama sebagai pemimpin kelompok dan ahli dalam pembuatan bahan peledak. "Yang merekrut PHP," katanya.
Sementara Befri berperan mengatur hari pelaksanaan rencana aksi, sebagai penyedia bahan-bahan peledak dan calon eksekutor.
Feri berperan sebagai pembuat rangkaian elektronik menggunakan sensor cahaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Mereka ingin menyerang negara melalui Kepolisian karena polisi dianggap melakukan kegiatan pemberantasan teror," kata Irjen Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Boy merinci empat lokasi yang menjadi target aksi teror bom kelompok ini adalah Polres Tanjung Perak Surabaya, Pos Polisi Jalan Darmo, Pos Polisi Jalan Basuki Rahmat dan Pos Polisi Taman Bungkul.
Boy mengatakan empat terduga teroris yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada pekan lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
"Kami sudah tetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat," katanya.
Keempatnya adalah Priyo Hadi Utomo (PHP), Befri Rahmawan (BR) alias Azis alias Ibnu, Feri Novandi (FN) alias Abu Fahri alias Koceng dan Sali alias Abah (SS).
Priyo, Befri dan Feri ditangkap terlebih dahulu pada Rabu (8/6). PHP ditangkap di Kenjeran, Surabaya. BR ditangkap di Jalan Kalianak, Surabaya. Sementara FN ditangkap di rumahnya yang berada di Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Priyo, Befri dan Feri dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara Sali yang ditangkap belakangan dijerat dengan Pasal 7, Pasal 13 huruf B dan C Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sali berperan membuat bahan peledak. Dia juga ikut mengakomodir tempat pembuatan bahan peledak dan mengetahui aksi yang akan dilaksanakan," katanya.
Boy menyebut bahwa dalam kelompok ini, Priyo memiliki peran utama sebagai pemimpin kelompok dan ahli dalam pembuatan bahan peledak. "Yang merekrut PHP," katanya.
Sementara Befri berperan mengatur hari pelaksanaan rencana aksi, sebagai penyedia bahan-bahan peledak dan calon eksekutor.
Feri berperan sebagai pembuat rangkaian elektronik menggunakan sensor cahaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016