Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendukung penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup.
"Perlu mengingat adanya kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dengan membentuk jabatan administrasi pada Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dengan pertimbangan kebutuhan dan fungsi otorisasi yang dilakukan dalam bidang penegakan hukum terkait lingkungan hidup,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Rini saat menerima audiensi Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu.
Menurut Rini, kementerian yang dipecah dari kabinet sebelumnya harus bisa bekerja secara optimal untuk mencapai target nasional.
Selain itu, kecepatan dan ketepatan untuk eksekusi program juga menjadi poin utama.
Rini mengingatkan eksekusi program harus bisa dilakukan dengan kelembagaan yang minim tapi berfungsi dengan baik. Pada pertemuan itu, salah satu yang menjadi fokus adalah penegakan hukum.
"Pada prinsipnya, penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian Lingkungan Hidup memperhatikan efisiensi dan efektivitas," ujarnya.
Namun, Rini mengatakan bahwa jajarannya terbuka dengan segala masukan terkait dinamika organisasi. Evaluasi kelembagaan bisa dilakukan setelah program-program berjalan.
Organisasi pada Kementerian Lingkungan Hidup didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup, serta Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Pada pertemuan itu, hadir pula Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati serta para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PANRB dukung penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup