Penyedia sistem pembayaran, LinkAja, berkomitmen untuk memberantas praktik judi online dalam layanannya dengan menerapkan beragam infrastruktur teknologi dan menguatkan manajemen risiko untuk menekan penyalahgunaan layanannya sebagai sistem pembayaran praktik yang diharamkan di Indonesia itu. 

Salah satu komponen utama yang diperkokoh oleh LinkAja dalam hal manajemen risiko adalah memperkuat proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M).

"Sejak awal, kami konsisten menerapkan prinsip e-KYC secara saksama untuk menghindari penyalahgunaan akun untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal salah satunya judi online. Dalam memverifikasi data pengguna misalkan, kami benar-benar pastikan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil," kata Direktur Utama LinkAja Yogi Rizkian Bahar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, penguatan manajemen risiko juga dilakukan pada komponen Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhanced Due Dilligent (EDD) yang diterapkan secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru.

LinkAja juga mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online; rutin mengevaluasi akun pelanggan atau merchant; melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi; bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA (virtual account) dan kerja sama berjenjang.

Tidak tertinggal, patroli siber juga intensif digencarkan untuk mengumpulkan informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.

Selanjutnya, LinkAja juga mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System (FDS) yang dimiliki oleh perusahaan, sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak dengan cara memonitor transaksi secara real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar.

Mengandalkan teknologi ini, LinkAja dapat dengan cepat mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan termasuk judi online.

Rata-rata setiap bulan termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS.

Perusahaan telah menindak hampir 100 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digitalnya.

“Optimalisasi infrastruktur teknologi meliputi FDS dan fitur keamanan tambahan akan terus LinkAja terapkan agar setiap transaksi yang terindikasi sebagai transaksi ilegal dapat kami deteksi dan tindaklanjuti secara cepat dan tepat,” kata Yogi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komitmen LinkAja untuk berantas judi online dalam layanannya

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024