Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menyatakan tiga bakal pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 telah memasukkan perbaikan syarat administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan pada 8 September 2024 pukul 23.59 WITA.

"Ketiga bakal pasangan calon telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat administrasi dan telah kami (KPU) terima. Seluruhnya memanfaatkan hari terakhir pada 8 September 2024 sebelum pukul 23.59 WITA untuk memasukkan perbaikan syarat administrasi yang wajib dimasukkan," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Senin.

Mulai dari bakal pasangan calon Ridwan Yasin dan Muksin Badar yang memasukkan perbaikan pukul 11.00 WITA, disusul Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey pukul 21.00 WITA serta Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf pada 23.00 WITA.



Semuanya telah mengunggah perbaikan melalui sistem informasi pencalonan (Silon) serta mengantarkan langsung dokumen tersebut, selanjutnya KPU akan meneliti 17 poin perbaikan syarat administrasi yang telah dimasukkan itu.

Seluruh perbaikan syarat administrasi akan melalui verifikasi hingga 14 September 2024, kemudian KPU akan mengumumkan semua profil calon.

"Jika dalam perbaikan ditemukan terdapat syarat administrasi yang tidak lengkap atau belum benar, tentu dapat berdampak pada keterangan tidak memenuhi syarat mengingat tahapan perbaikan tersebut hanya berlaku satu kali dan tidak ada masa perpanjangan," katanya.

Sofyan memastikan jika pengumuman hasil verifikasi perbaikan syarat administrasi akan dilakukan bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024