Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Mahkamah Agung Ahmad Kamil mengatakan pemerintah wajib melindungi anak-anak dari hasil perkawinan yang tidak tercatat.
"MA mengapresiasi upaya pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberi identitas hukum kepada anak-anak tersebut," katanya Ahmad Kamil di Gorontalo, Rabu.
Di beberapa daerah di Indonesia sudah ada nota kesepakatan seperti ini, tetapi hanya sebatas pada tingkat pemerintahan kabupaten kota.
Untuk tarap provinsi baru di Gorontalo ini, ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman antara pemprov, Kementerian Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo tentang pelayanan terpadu kepemilikan identitas hukum masyarakat di kantor gubernur.
Kita tidak bisa meninggalkan generasi yang lemah dalam segalanya, apa artinya kita mempunyai generasi yang kuat secara jasmani dan rohani, tetapi dalam diri anak itu tidak mempunyai identitas dan eksistensi dirinya, katanya.
Sesuai dengan data survei sosial ekonomi nasional tahun 2012, terdapat 24 juta anak Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran.
Jumlah itu akan menjadi 40 juta anak bila digabungkan dengan anak yang tidak bisa mengurus akta kelahirannya.
Fenomena ini juga terjadi di Provinsi Gorontalo. Banyak masyarakat mengeluh kepada kami,anak mereka tak bisa sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran," jelasnya.
Melalui kesepahaman bersama, pemprov akan memberikan pelayanan terpadu berupa sidang keliling dan prodeo dalam bentuk penyelesaian akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai.
"Harapan kami, MoU ini berjalan baik dengan adanya koordinasi untuk menyelesaikan masalah penertiban akta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013
"MA mengapresiasi upaya pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberi identitas hukum kepada anak-anak tersebut," katanya Ahmad Kamil di Gorontalo, Rabu.
Di beberapa daerah di Indonesia sudah ada nota kesepakatan seperti ini, tetapi hanya sebatas pada tingkat pemerintahan kabupaten kota.
Untuk tarap provinsi baru di Gorontalo ini, ujarnya usai penandatanganan nota kesepahaman antara pemprov, Kementerian Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo tentang pelayanan terpadu kepemilikan identitas hukum masyarakat di kantor gubernur.
Kita tidak bisa meninggalkan generasi yang lemah dalam segalanya, apa artinya kita mempunyai generasi yang kuat secara jasmani dan rohani, tetapi dalam diri anak itu tidak mempunyai identitas dan eksistensi dirinya, katanya.
Sesuai dengan data survei sosial ekonomi nasional tahun 2012, terdapat 24 juta anak Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran.
Jumlah itu akan menjadi 40 juta anak bila digabungkan dengan anak yang tidak bisa mengurus akta kelahirannya.
Fenomena ini juga terjadi di Provinsi Gorontalo. Banyak masyarakat mengeluh kepada kami,anak mereka tak bisa sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran," jelasnya.
Melalui kesepahaman bersama, pemprov akan memberikan pelayanan terpadu berupa sidang keliling dan prodeo dalam bentuk penyelesaian akta kelahiran, akta nikah, dan akta cerai.
"Harapan kami, MoU ini berjalan baik dengan adanya koordinasi untuk menyelesaikan masalah penertiban akta," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013