Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo merekrut sebanyak 245 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024

Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronald Ismail di Gorontalo, Kamis mengatakan tugas pengawas TPS adalah memastikan proses pemungutan suara pilkada berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah tersebut.

Ia mengatakan rekrutmen tersebut sebagaimana Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar-Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024.

Rekrutmen dimulai tanggal 12 September hingga 28 September 2024.

"Kami sudah menyebar jadwal rekrutmen, mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi hingga tes wawancara. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 23 hingga 25 Oktober 2024. Bagi peserta yang dinyatakan lulus tes wawancara akan dilantik pada tanggal 3–4 November 2024," kata Ronald.

Khusus TPS yang belum terisi, akan ada perpanjangan pendaftaran pada tanggal 5 hingga 20 November 2024.

Ronald mengatakan proses rekrutmen dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat Gorontalo Utara yang sudah memenuhi syarat.

Selain berdomisili di wilayah tempat TPS berada, calon pengawas TPS harus bersedia bekerja penuh waktu.

"Tugas pengawas TPS sangat krusial dalam memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Oleh karena itu, Bawaslu berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada Serentak Tahun 2024.

Bawaslu membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi pengawas TPS dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu berstatus warga negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, tidak berafiliasi dengan partai politik, serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

Pengawas TPS akan bekerja melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara.

Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan/desa.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024