Pemerintah Australia mempertimbangkan untuk mengusulkan undang-undang baru yang memungkinkan otoritas menindak tegas perusahaan besar media sosial (medsos) terkait informasi yang salah dan menyesatkan.
 

Jika disetujui oleh parlemen, undang-undang tersebut juga akan memungkinkan pemerintah federal mengenakan sanksi pada raksasa teknologi seperti X dan Meta atas penyebaran berita palsu di platform mereka, lapor SBS News pada Kamis.

Undang-undang itu akan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk meminta perusahaan teknologi menyerahkan catatan mereka.

Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, mengatakan 75 persen warga Australia khawatir tentang dampak berbahaya dari berita palsu.

“Platform digital juga dapat menjadi sarana penyebaran informasi yang menyesatkan atau salah yang sangat merugikan bagi warga Australia,” ucap Rowland.
 

Adapun pada Selasa (10/9) Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengumumkan bahwa pihaknya berencana melarang anak-anak menggunakan media sosial.

Albanese mengatakan pemerintahan Partai Buruh akan memperkenalkan undang-undang pada tahun ini untuk memberlakukan usia minimum dalam mengakses media sosial dan platform digital terkait lainnya.

“Kami tahu media sosial menyebabkan kerugian sosial dan menjauhkan anak-anak dari teman-teman dan pengalaman nyata,” kata Albanese dalam satu pernyataan.

Albanese menambahkan bahwa pendekatan yang dipimpin oleh pemerintah terhadap masalah sosial yang penting tersebut akan memastikan anak-anak Australia lebih terlindungi dari bahaya dunia maya dan bahwa orang tua serta walinya mendapat dukungan.

Sumber : Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Australia pertimbangkan tindak keras disinformasi di medsos

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024