Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota membubar paksa unjuk rasa mahasiswa, yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Gorontalo (AMPHG), di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Jumat.

Menurut pihak kepolisian, aksi unjuk rasa yang dipimpin koordinator lapangan Sucipto Potabuga tersebut, dinilai tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak ada pemberitahuan kepada pihak polres setempat.

Pembubaran tersebut sempat ricuh, karena mahasiswa tetap bertahan dan terus berorasi, sementara sejumlah petugas kepolisian meminta mereka untuk menghentikan aksinya.

Koordinator Lapangan AMPHG, Sucipto Potabuga menjelaskan bahwa terkait dengan aksi mereka, pihaknya sudah menyerahkan surat pemberitahuan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo sejak tiga hari yang lalu.

Sementara itu Wakil Kepala Polres Gorontalo Kota, Kompol Bagus Santoso menjelaskan, memang pihaknya tidak meminta surat izin, namun para mahasiswa hanya diminta untuk menunjukan surat pemberitahuan.

"Setelah kami konfirmasi ke Polda, ternyata surat pemberitahuan yang dimaksud tidak ada," kata Bagus.

Menurut Bagus, selain tidak mampu menunjukkan surat pemberitahuan, alasan lain dari pembubaran tersebut adalah pertimbangan keamanan untuk para mahasiswa yang berunjuk rasa itu.

Unjuk rasa yang dilakukan AMPHG, diantaranya menyuarakan penegakan hukum yang menurut mereka, telah dilecehkan sekelompok orang, dan hal itu terkait insiden dicabutnya putusan penahan terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, beberapa waktu lalu.

Pewarta: Oleh Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013