Dokter Spesialis Kesehatan Seksual dan Reproduksi dari Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Population Fund (UNFPA) Sandeep Nanwani menyatakan Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) perlu dikelola dengan benar demi pemerataan layanan kontrasepsi atau Keluarga Berencana (KB).
“Bidan, khususnya TPMB, merupakan pemberi layanan KB terbesar di Indonesia, tetapi perlu kita pikirkan tata kelola TPMB yang bervariasi di seluruh Indonesia, karena di wilayah-wilayah terpencil itu sumber daya manusianya sangat terbatas, tetapi cakupannya luas dan jauh-jauh, di sana ada peran TPMB,” ucapnya dalam diskusi tentang praktik baik TPMB yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin.
Sandeep menjelaskan, tata kelola yang mesti diatur yakni mulai dari mutu, manajemen alat dan obat kontrasepsi, manajemen sistem informasi, pemberi layanan, dan berbagai layanan lain yang cukup beragam di masing-masing wilayah.
“Ke depan bisa dibuat standar tata kelola TPMB dan inovasinya seperti apa,” ucapnya.
Ia mengemukakan cakupan KB di Indonesia sebenarnya sudah bagus, bahkan melebihi beberapa negara yang ada di Asia-Pasifik. Namun perlu diperhatikan di beberapa daerah, tingkat penggunaan alat kontrasepsi modern atau mCPR masih rendah.
“Peran bidan serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) patut kita apresiasi, tetapi capaian KB juga sangat bervariasi. Ada daerah-daerah yang mCPR-nya rendah, ada kualitasnya bagus, ada juga yang masih rendah,” paparnya.
Dengan TPMB panutan atau role model, kata dia, seluruh bidan bisa belajar bersama dan memetik pembelajaran untuk mendorong tata kelola pemberian layanan baik di TPMB maupun swasta dengan baik.
“Cara kerja sama dengan sektor publik seperti apa, inovasi dalam pelayanan KB yang baik seperti apa, dan pembelajaran-pembelajaran ini bisa kita pakai untuk mendorong pemerataan cakupan KB yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Melalui TPMB role model, pemerintah, dan para mitra bisa menentukan kebijakan maupun model pemberian tata kelola layanan KB di TPMB dengan lebih tepat sasaran.
Sementara itu Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wahidin menyatakan sebesar 34,95 persen kebutuhan kontrasepsi modern dilayani di tempat praktik mandiri bidan (TPMB).
“Pelayanan KB di tempat praktik mandiri bidan memberikan kontribusi yang sangat besar dalam capaian pelayanan kontrasepsi. Berdasarkan data pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2023, 34,95 persen pelayanan kontrasepsi modern dilakukan di TPMB,” katanya.
Ia menyebutkan, persentase tersebut paling besar jika dibandingkan pelayanan KB yang dilakukan oleh puskesmas, klinik, maupun rumah sakit swasta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UNFPA: Praktik mandiri bidan perlu dikelola demi pemerataan layanan KB
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
“Bidan, khususnya TPMB, merupakan pemberi layanan KB terbesar di Indonesia, tetapi perlu kita pikirkan tata kelola TPMB yang bervariasi di seluruh Indonesia, karena di wilayah-wilayah terpencil itu sumber daya manusianya sangat terbatas, tetapi cakupannya luas dan jauh-jauh, di sana ada peran TPMB,” ucapnya dalam diskusi tentang praktik baik TPMB yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Senin.
Sandeep menjelaskan, tata kelola yang mesti diatur yakni mulai dari mutu, manajemen alat dan obat kontrasepsi, manajemen sistem informasi, pemberi layanan, dan berbagai layanan lain yang cukup beragam di masing-masing wilayah.
“Ke depan bisa dibuat standar tata kelola TPMB dan inovasinya seperti apa,” ucapnya.
Ia mengemukakan cakupan KB di Indonesia sebenarnya sudah bagus, bahkan melebihi beberapa negara yang ada di Asia-Pasifik. Namun perlu diperhatikan di beberapa daerah, tingkat penggunaan alat kontrasepsi modern atau mCPR masih rendah.
“Peran bidan serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) patut kita apresiasi, tetapi capaian KB juga sangat bervariasi. Ada daerah-daerah yang mCPR-nya rendah, ada kualitasnya bagus, ada juga yang masih rendah,” paparnya.
Dengan TPMB panutan atau role model, kata dia, seluruh bidan bisa belajar bersama dan memetik pembelajaran untuk mendorong tata kelola pemberian layanan baik di TPMB maupun swasta dengan baik.
“Cara kerja sama dengan sektor publik seperti apa, inovasi dalam pelayanan KB yang baik seperti apa, dan pembelajaran-pembelajaran ini bisa kita pakai untuk mendorong pemerataan cakupan KB yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Melalui TPMB role model, pemerintah, dan para mitra bisa menentukan kebijakan maupun model pemberian tata kelola layanan KB di TPMB dengan lebih tepat sasaran.
Sementara itu Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wahidin menyatakan sebesar 34,95 persen kebutuhan kontrasepsi modern dilayani di tempat praktik mandiri bidan (TPMB).
“Pelayanan KB di tempat praktik mandiri bidan memberikan kontribusi yang sangat besar dalam capaian pelayanan kontrasepsi. Berdasarkan data pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2023, 34,95 persen pelayanan kontrasepsi modern dilakukan di TPMB,” katanya.
Ia menyebutkan, persentase tersebut paling besar jika dibandingkan pelayanan KB yang dilakukan oleh puskesmas, klinik, maupun rumah sakit swasta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UNFPA: Praktik mandiri bidan perlu dikelola demi pemerataan layanan KB
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024