Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Gorontalo mendekatkan pelayanan ke desa dengan membuka gerai aduan dan konsultasi publik di Desa Bilungala dan Tihu, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango.

Penjabat Sementara Kepala ORI Perwakilan Provinsi Gorontalo Wahiyudin Mamonto di Bone Bolango, Rabu, mengatakan ORI terus melakukan kegiatan di sejumlah kecamatan dengan menghadirkan aparat hingga kepala desa.

"Ini tujuannya adalah mendekatkan diri memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," ucap dia.

Ia menjelaskan Ombudsman ingin mendapatkan gambaran yang utuh terkait dengan persoalan yang dihadapi masyarakat di desa.

"Alhamdulillah melalui program ini jumlah laporan yang masuk Ombudsman pun ada penambahan yang signifikan," kata dia.

Berbagai keluhan dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat di Kecamatan Bonepantai, antara lain sektor pendidikan, pertambangan, perikanan, pertanahan, perizinan, dan pertanahan.

Wahiyudin menguraikan laporan yang dapat ditangani oleh Ombudsman, di antaranya harus jelas identitas pelapor, substansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman, disertai data dan kronologis yang sistematis, tidak harus menggunakan bahasa hukum dan bahasa yang sederhana.

Malaadministrasi, kata dia, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik sehingga merugikan masyarakat.

Jenis-jenis malaadministrasi di antaranya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, serta konflik kepentingan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024