Organisasi Perburuhan Internasional (International Labor Organization/ILO) secara resmi meningkatkan status Palestina menjadi “negara pengamat nonanggota” dari sebelumnya yang hanya sebagai “gerakan pembebasan.”
Keputusan itu diambil dalam Konferensi Umum Dewan Direksi ILO, yang melibatkan perwakilan dari serikat pekerja Arab dan internasional, demikian dilaporkan kantor berita Palestina, WAFA.
Persetujuan akhir atas keputusan itu diharapkan akan diberikan dalam Konferensi Perburuhan Internasional pada Juni 2025.
Keputusan tersebut memungkinkan Palestina untuk berpartisipasi penuh dalam seluruh struktur ILO dan menjadi langkah menuju keanggotaan penuh pada masa depan, ujar Shaher Saad, sekretaris jenderal Federasi Umum Serikat Pekerja Palestina (PGFTU).
ILO, yang didirikan pada tahun 1919, adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didedikasikan untuk memajukan keadilan sosial dan hak-hak buruh yang diakui secara internasional.
ILO tetap menjadi satu-satunya badan tripartit dalam PBB, yang menyatukan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dari 187 negara untuk menetapkan standar perburuhan dan memajukan kondisi kerja yang adil secara global.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ILO resmi tingkatkan status Palestina menjadi negara pengamat
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024