Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara dan Kejaksaan Negeri Kwandang menandatangani perjanjian kerja sama (MoU), tentang pengawasan pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.

"Kerja sama ini sebagai bentuk peringatan terhadap program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab melibatkan pihak ke tiga, agar tidak terjadi penyimpangan, sehingga perlu adanya pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan agar seluruh prosedur yang dijalankan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, Selasa di Gorontalo.

Selama ini, pemkab menilai kata bupati, pendampingan tersebut sangat membantu sebab aparatur penanggungjawab kegiatan bisa setiap saat berkonsultasi, sehingga tidak ada celah untuk melanggar hukum.

Tim Pengawal Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk, pun diharapkan akan mengintensifkan pendampingan hukum oleh pihak Kejaksaan, mulai dari perencanaan hingga implementasi program pemerintah khususnya kegiatan infrastruktur yang menggunakan anggaran sangat besar.

Terkait pelaksanaan pengelolaan dana desa kata bupati, terus diingatkan kepada seluruh aparat desa untuk tidak mencoba melakukan penyimpangan.

"Jika selama ini pengawasan terhadap pengelolaan dana desa masih bersifat preventif atau peringatan, ke depan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung jika ada yang menyimpang atau dilaksanakan tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Pemkab pun akan membentuk tim pendamping pengelolaan dana desa terdiri dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Tim tersebut tidak hanya akan mengawasi perencanaan pemanfaatan dana desa, namun mencegah kegiatan berulang atau tumpang tindih program SKPD dan pemerintah desa.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016