Mataram (ANTARA GORONTALO) - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika gologan I (sabu-sabu), diberangkatkan ke Jakarta siang hari ini.

"Siang ini dibawa ke Jakarta bersama tim dari Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Kamis.

Gatot dibawa ke Jakarta hanya untuk mendampingi tim penyelidik Polda Metro Jaya untuk keperluan penyelidikan polisi yang disebut olah tempat kejadian perkara (TKP) yang akan dilakukan di rumahnya di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Jadi hanya Gatot Brajamusti saja yang dibawa ke Jakarta untuk melengkapi bahan olah TKP Polda Metro Jaya, sedangkan istrinya tetap di sini," ujar dia.

Walaupun dibawa ke Jakarta, kata dia, penanganan kasus Gatot tetap dilaksanakan di Polda NTB oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba.

"Nantinya kalau kebutuhan tim penyelidik Polda Metro Jaya sudah selesai, Gatot Brajamusti akan dikembalikan lagi ke sini (Polda NTB)," kata Tri Budi.

Tri tidak bisa memastikan kasus Gatot dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena tergantung dari perkembangan penanganan kasus.

"Kita lihat nanti. Yang jelas penanganan kasusnya hingga saat ini masih di Polda NTB karena dia diamankan di sini," kata Tri.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016