Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan penghargaan kepada 47 lembaga dan unit penyedia layanan anak.
"Hari ini adalah hari penyerahan penghargaan kepada lembaga-lembaga yang melayani, memberikan layanan kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus. Jadi macam-macam tuh, ada yang basisnya narkotika, ada yang basisnya pendidikan, ada yang basis keagamaan, ada yang sosial, ada yang kesehatan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Senin.
Sebanyak 47 lembaga mendapatkan predikat sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dalam acara penghargaan tersebut.
Ia mengatakan dalam prosesnya, KemenPPPA telah melakukan penilaian dan pengukuran sepanjang 2024. Dari 51 lembaga yang diusulkan, tercatat 47 yang terpilih memperoleh penghargaan.
Pihaknya berharap, 47 lembaga tersebut bisa lebih serius menangani permasalahan anak di wilayah masing-masing dan dapat menginspirasi lembaga lain dalam pencegahan kekerasan terhadap anak di Indonesia.
"KemenPPPA hanya menguatkan saja, menguatkan dari apa yang sudah dilakukan oleh kementerian/lembaga pembina. Lalu kemudian dari perspektif ramah anaknya, kami kuatkan dengan melakukan checking, meninjau kelembagaan dari enam indikator," kata Nahar.
Sebanyak enam indikator tersebut, yakni kelembagaan, partisipasi anak, program layanan anak, sarana dan prasarana, advokasi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), serta pelaksanaan layanan.
"Di lembaga-lembaga itu kita cek enam unsur tadi terpenuhi atau tidak, kalau belum terpenuhi, kami dorong agar itu disediakan. Sehingga nanti untuk konsultasi, untuk mendapat informasi, untuk mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat, itu menjadi tersedia dengan baik," kata Nahar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 47 lembaga peroleh penghargaan lembaga perlindungan khusus ramah anak
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
"Hari ini adalah hari penyerahan penghargaan kepada lembaga-lembaga yang melayani, memberikan layanan kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus. Jadi macam-macam tuh, ada yang basisnya narkotika, ada yang basisnya pendidikan, ada yang basis keagamaan, ada yang sosial, ada yang kesehatan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Senin.
Sebanyak 47 lembaga mendapatkan predikat sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dalam acara penghargaan tersebut.
Ia mengatakan dalam prosesnya, KemenPPPA telah melakukan penilaian dan pengukuran sepanjang 2024. Dari 51 lembaga yang diusulkan, tercatat 47 yang terpilih memperoleh penghargaan.
Pihaknya berharap, 47 lembaga tersebut bisa lebih serius menangani permasalahan anak di wilayah masing-masing dan dapat menginspirasi lembaga lain dalam pencegahan kekerasan terhadap anak di Indonesia.
"KemenPPPA hanya menguatkan saja, menguatkan dari apa yang sudah dilakukan oleh kementerian/lembaga pembina. Lalu kemudian dari perspektif ramah anaknya, kami kuatkan dengan melakukan checking, meninjau kelembagaan dari enam indikator," kata Nahar.
Sebanyak enam indikator tersebut, yakni kelembagaan, partisipasi anak, program layanan anak, sarana dan prasarana, advokasi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), serta pelaksanaan layanan.
"Di lembaga-lembaga itu kita cek enam unsur tadi terpenuhi atau tidak, kalau belum terpenuhi, kami dorong agar itu disediakan. Sehingga nanti untuk konsultasi, untuk mendapat informasi, untuk mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat, itu menjadi tersedia dengan baik," kata Nahar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 47 lembaga peroleh penghargaan lembaga perlindungan khusus ramah anak
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024