Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - DPRD Kabupaten Gorontalo Utara optimis bahwa tahun 2014 kabupaten tersebut sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu disampaikan ketua panitia khusus (pansus) rancangan perda RTRW, Djafar Ismail, Kamis, terkait belum disahkannya batas wilayah kabupaten ini padahal jatuh temponya semakin dekat, yaitu 31 Desember.
"Kita sudah rampung membahas seluruh rancangan perda ini, bahkan telah melakukan pertemuan dengan seluruh pemerintah daerah yang berbatasan langsung dengan kabupaten ini, namun beberapa referensi masih dibutuhkan sebelum penetapan dilakukan," ujar politisi PDIP ini.
Ia mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah sudah menandatangani kesepakatan bersama, terkait akan diterbitkannya rancangan perda RTRW, yang pembahasannya diakui Djafar memakan waktu hampir 1,5 tahun.
Penentuan batas wilayah kata Djafar, sudah rampung baik beberapa wilayah darat yang menggunakan batas alam, seperti sungai, maupun bangunan permanen, dan wilayah laut yang sangat membutuhkan kecermatan dan kesepakatan mendalam.
Beberapa wilayah berbatasan, seperti Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, Buol-Sulawesi Tengah dan Bolmong Utara-Sulawesi Utara, seluruhnya telah disepakati sehingga tidak ada alasan lagi yang menghambat penerbitan perda tersebut.
Pria yang menjabat ketua komisi III DPRD tersebut, mengatakan, pihaknya segera menyampaikan hasil pembahasan tersebut untuk dievaluasi, serta mendapatkan rekomendasi gubernur.
"Kami berharap, pemerintah provinsi juga ikut membantu tahapan evaluasi yang akan dilanjutkan ke pihak Kementerian Pekerjaan Umum, yang berwenang mengeluarkan substansi atas rancangan perda ini," ungkap Djafar.
Sehingga per tanggal 1 Januari 2014, Gorontalo Utara sudah siap melakukan pembangunan terfokus, termasuk mewujudkan zona kawasan ekonomi ekslusif, dengan adanya perda tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013
Hal itu disampaikan ketua panitia khusus (pansus) rancangan perda RTRW, Djafar Ismail, Kamis, terkait belum disahkannya batas wilayah kabupaten ini padahal jatuh temponya semakin dekat, yaitu 31 Desember.
"Kita sudah rampung membahas seluruh rancangan perda ini, bahkan telah melakukan pertemuan dengan seluruh pemerintah daerah yang berbatasan langsung dengan kabupaten ini, namun beberapa referensi masih dibutuhkan sebelum penetapan dilakukan," ujar politisi PDIP ini.
Ia mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah sudah menandatangani kesepakatan bersama, terkait akan diterbitkannya rancangan perda RTRW, yang pembahasannya diakui Djafar memakan waktu hampir 1,5 tahun.
Penentuan batas wilayah kata Djafar, sudah rampung baik beberapa wilayah darat yang menggunakan batas alam, seperti sungai, maupun bangunan permanen, dan wilayah laut yang sangat membutuhkan kecermatan dan kesepakatan mendalam.
Beberapa wilayah berbatasan, seperti Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, Buol-Sulawesi Tengah dan Bolmong Utara-Sulawesi Utara, seluruhnya telah disepakati sehingga tidak ada alasan lagi yang menghambat penerbitan perda tersebut.
Pria yang menjabat ketua komisi III DPRD tersebut, mengatakan, pihaknya segera menyampaikan hasil pembahasan tersebut untuk dievaluasi, serta mendapatkan rekomendasi gubernur.
"Kami berharap, pemerintah provinsi juga ikut membantu tahapan evaluasi yang akan dilanjutkan ke pihak Kementerian Pekerjaan Umum, yang berwenang mengeluarkan substansi atas rancangan perda ini," ungkap Djafar.
Sehingga per tanggal 1 Januari 2014, Gorontalo Utara sudah siap melakukan pembangunan terfokus, termasuk mewujudkan zona kawasan ekonomi ekslusif, dengan adanya perda tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013