Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia
(BEM UI) menilai rencana pemerintah melanjutkan kembali proyek reklamasi
Teluk Jakarta merupakan kebijakan yang keliru.
"Pertama, proyek reklamasi Teluk Jakarta telah merusak lingkungan dan ekosistem pantai. Hal ini dibenarkan dengan kajian yang dilakukan oleh Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta," kata Ketua BEM UI, Arya Ardiansyah, saat demonstrasi menolak reklamasi Teluk Jakarta, di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Gedung Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta Pusat, Selasa.
Kajian tersebut, lanjutnya, telah merekomendasikan agar proyek reklamasi dihentikan, karena terbukti berdampak buruk pada lingkungan dengan berbagai pencemaran dan perusakan objek lingkungan.
"Alasan kedua, proyek reklamasi masih memiliki permasalahan secara hukum. Dengan dilanjutkannya reklamasi Teluk Jakarta, pemerintah telah melangkahi proses hukum yang sedang berlangsung terkait proyek ini seperti proses moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata dia.
KLHK yang mewajibkan pengembang untuk melakukan analisa dampak lingkungan untuk memperbaiki izin lingkungan dan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan izin reklamasi Pulau G, katanya.
"Pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung itu menunjukan bahwa melanjutkan proyek reklamasi merupakan praktek mal administrasi dan perbuatan melawan hukum," katanya.
Ketiga, tambahnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan reklamasi Teluk Jakarta mengakibatkan penurunan pendapatan dan kesejahteraan nelayan pesisir Teluk Jakarta.
Sikap BEM UI itu terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, yang akan melanjutkan kembali reklamasi Teluk Jakarta dengan dalih tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Pertama, proyek reklamasi Teluk Jakarta telah merusak lingkungan dan ekosistem pantai. Hal ini dibenarkan dengan kajian yang dilakukan oleh Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta," kata Ketua BEM UI, Arya Ardiansyah, saat demonstrasi menolak reklamasi Teluk Jakarta, di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Gedung Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta Pusat, Selasa.
Kajian tersebut, lanjutnya, telah merekomendasikan agar proyek reklamasi dihentikan, karena terbukti berdampak buruk pada lingkungan dengan berbagai pencemaran dan perusakan objek lingkungan.
"Alasan kedua, proyek reklamasi masih memiliki permasalahan secara hukum. Dengan dilanjutkannya reklamasi Teluk Jakarta, pemerintah telah melangkahi proses hukum yang sedang berlangsung terkait proyek ini seperti proses moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata dia.
KLHK yang mewajibkan pengembang untuk melakukan analisa dampak lingkungan untuk memperbaiki izin lingkungan dan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan izin reklamasi Pulau G, katanya.
"Pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung itu menunjukan bahwa melanjutkan proyek reklamasi merupakan praktek mal administrasi dan perbuatan melawan hukum," katanya.
Ketiga, tambahnya, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan reklamasi Teluk Jakarta mengakibatkan penurunan pendapatan dan kesejahteraan nelayan pesisir Teluk Jakarta.
Sikap BEM UI itu terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, yang akan melanjutkan kembali reklamasi Teluk Jakarta dengan dalih tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016