Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boelamo telah menetapkan minimal lima kursi di DPRD setempat, untuk Partai Politik atau gabungan Partai Politik, mengajukan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup/Cawabup) daerah tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Amir Koem mengatakan sesuai peraturan KPU dan edaran, jumlah minimal kursi untuk bisa mengusung satu pasangan calon adalah 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD.

"Itu artinya partai politik atau gabungan partai politik cukup lima kursi untuk bisa mengusung satu pasangan calon," jelasnya.

Terkait syarat tesebut, lanjut Amir, sudah berdasarkan keputusan KPU Boalemo, nomor 16/Kpts/KPU Boalemo/Pilbub/027.436540/IX/2016 tentang syarat minimal jumlah kursi dan suara sah partai politik atau gabungan.

Ia menambahkan, untuk sosialisasi syarat calon bagi partai politik, pihanya sudah melakukan sosialisasi kepada perwakilan partai politik.

Namun dalam waktu dekat masih akan melakukan pertemuan lagi, guna pemantapan dan pemahaman syarat calon dan syarat pencalonan.

"Kami akan mengundang mereka lagi untuk membahas beberapa hal, tidak hanya soal syarat pencalonan, namun hal-hal teknis lainnya terkait pemeriksaan kesehatan dan tempatnya," ujarnya.

Untuk jadwal pendaftaran calon, sesuai tahapan yang telah ditetapkan pendaftaran pasangan calon baru bisa dilakukan tanggal 21-23 September 2016, sementara untuk pemeriksaan kesehatan mulai tanggal 21-27 September 2016.

KPU Boalemo sendiri telah menunjuk Rumah Sakit Aloe Saboe di Kota Gorontalo, sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon, mengingat Rumah sakit di kabupaten tersebut belum memenuhi syarat standar minimal yang ditetapkan. 

Pewarta: Farid Dihuma

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016