Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo melaksanakan kajian kebijakan strategis selama periode 2021 hingga 2024 dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.
"Kami telah melaksanakan tiga kajian kebijakan strategis," ucap Penjabat sementara Kepala Perwakilan ORI Provinsi Gorontalo Lucky P Rantung di Gorontalo, Kamis.
Ia mengatakan, pada tahun 2021, dilakukan dua kajian cepat yang berfokus pada pengelolaan pengaduan. Kajian pertama dilakukan terhadap PDAM Muara Tirta Kota Gorontalo, yang menyoroti mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat terkait layanan air bersih.
Kajian kedua dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, yang membahas sistem pengelolaan pengaduan terkait layanan pertanahan, termasuk penyelesaian sengketa lahan.
Selanjutnya, pada tahun 2023, kajian kebijakan difokuskan pada tindak kekerasan dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan di Kabupaten Bone Bolango.
"Kajian ini bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan dan perundungan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi peserta didik," ujar Lucky.
Pada tahun 2024, kajian dilakukan terhadap potensi maladministrasi di Unit Gawat Darurat (UGD) yang mengkaji potensi penyimpangan dalam pelayanan medis di UGD Puskesmas Kabupaten Pohuwato.
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam pelayanan pasien," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024