Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti berupa ratusan kilogram narkotika, dari pengungkapan 20 kasus di tanah air yang melibatkan total 40 tersangka, menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Barang bukti tersebut terdiri atas 81,07 kilogram sabu-sabu, 194,29 kilogram ganja, 1,96 kilogram kokain, dan 59.737 butir ekstasi.

“Barang bukti ratusan kilogram narkotika yang dimusnahkan hari ini kemungkinan besar akan digunakan dalam liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin.

Marthinus mengimbau masyarakat agar dapat mengisi dan merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan aktivitas yang positif serta tidak berlawanan dengan hukum.

“Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan yang kesebelas selama 2024.

Ia menjelaskan bahwa dari pemusnahan tersebut dapat menyelamatkan 787.733 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Dan terhadap para tersangka, melanggar Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan ancaman pidana mati,” jelas I Wayan Sugiri.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN RI musnahkan ratusan kilogram narkotika jelang libur Nataru

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024