Sidang resmi pertama kasus pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berakhir setelah empat menit pada Selasa karena ketidakhadiran Yoon akibat Mahkamah Konstitusi menolak permintaan Yoon mengecualikan salah satu dari delapan hakim dalam sidang tersebut.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (16/1) pukul 14.00 dan pengadilan akan melanjutkan proses meskipun Yoon hadir atau tidak, kata penjabat Ketua Mahkamah Moon Hyung-bae, mengacu pada hukum yang relevan.
Sidang pada Selasa digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk memakzulkan Yoon atas pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember.
Pengacara Yoon sebelumnya menyatakan bahwa presiden, yang telah diskors dari tugasnya, tidak akan menghadiri sidang karena khawatir terhadap keselamatannya di tengah upaya penyidik untuk menahannya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusan darurat militernya.
Ketua Mahkamah Moon menyatakan pengadilan memutuskan untuk menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim—Chung Kye-sun—dari sidang tersebut.
Keputusan ini diambil secara bulat oleh tujuh hakim lainnya, katanya.
Pengacara Yoon meminta Chung dikecualikan dengan alasan khawatir pekerjaan masa lalunya sebagai pemimpin masyarakat penelitian hukum progresif dapat mengurangi peluang keputusan yang adil.
"Sangat disayangkan permintaan kami ditolak tanpa alasan yang jelas," kata Yun Gap-geun, pengacara Yoon, kepada wartawan setelah sidang.
"Saya percaya hakim yang memiliki akal sehat seharusnya mengundurkan diri,” tambahnya.
Lebih lanjut Moon mengatakan pengadilan menolak keberatan Yoon terhadap penetapan lima tanggal sidang sekaligus oleh pengadilan. Dia menyebut keputusan itu dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan yang mengatur Mahkamah Konstitusi, bukan pengadilan pidana.
Menanggapi itu, pengacara Yoon menuturkan tidak ada alasan untuk menetapkan lima tanggal secara bertentangan dengan aturan.
“Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjaga dan menegakkan hukum, malah melampaui wewenangnya,” ucap dia.
Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon sejak menerima kasus tersebut pada 14 Desember.
Jika didukung, Yoon akan dicopot dari jabatannya, yang memicu pemilihan presiden cepat dalam waktu 60 hari. Jika ditolak, dia akan kembali ke jabatannya.
Sumber: Yonhap
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang pertama pemakzulan Yoon berakhir setelah 4 menit
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025