Staf Ahli Bidang Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Benny Riyanto menyebutkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 masih perlu ditinjau ulang untuk menghindari benturan pasal-pasal dalam aturan tersebut dengan aturan lain.

"Di sini banyak pasal-pasal dari permen (Permenpora Nomor 14 Tahun 2024) tersebut yang ternyata berbenturan dengan peraturan payungnya," kata Benny Riyanto kepada awak media sesuai mengikuti "Seminar Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile" untuk membedah arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi menuai kontra dari masyarakat olahraga maupun pengurus organisasi olahraga karena banyak pasal yang berbenturan dengan aturan yang memayunginya. Tidak hanya pada tataran undang-undang namun juga sampai pada Olympic Charter.

Benny mengatakan selain pada persoalan aturan yang berbenturan, ada norma-norma yang kontra produktif untuk pembinaan cabang olahraga serta bertentangan dengan independensi maupun otonomi pengelolaan organisasi olahraga.

"Ini adalah suatu prinsip dasar yang harus diluruskan karena olahraga itu adalah organisasi yang lintas batas, tidak hanya lintas etnik, lintas budaya, tetapi lintas teritorial batas negara," ujarnya.

 

Ia mengatakan olahraga memiliki prinsip universal yang diatur secara internasional melalui Olympic Charter yang mengedepankan prinsip independensi dan otonomi pengelolaan organisasi olahraga.

Namun, kata dia, lahirnya permenpora tersebut memunculkan norma-norma yang bertentangan dengan prinsip universal karena beberapa kewenangan organisasi olahraga baik itu cabang olahraga maupun KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) terpangkas.

Benny menyebutkan sekitar 12 norma dalam peraturan tersebut masih perlu diperbaiki, bahkan bisa mengikuti ketentuan di dalam lampiran 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa apabila esensi dari suatu aturan bergeser maka tidak hanya sekadar diperbaiki namun bisa dicabut.

Benny mengatakan perdebatan terkait permenpora tersebut bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah melainkan bermuara pada harapan yang sama dari para pihak agar ada kearifan dari pemerintah.

"Dengan adanya catatan dalam seminar ini, banyaknya norma yang bertentangan, maka seyogyanya Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan arif dan bijaksana mau merevisi atau bahkan kalau perlu mencabut permenpora ini," katanya.

 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Staf Ahli KONI sebut Permenpora 14 masih perlu ditinjau ulang

Pewarta: Aloysius Lewokeda

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025