Gorontalo (ANTARA) - Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang warga, pria berinisial RS (35) yang diduga sedang mengonsumsi narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis ganja.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP Dimas Wicaksono Wijaya di Gorontalo, Senin mengatakan RS ditangkap saat berada di selasar lantai dua salah satu masjid yang ada di Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
"Saat proses penangkapan, tim kami menemukan satu linting narkoba jenis ganja dan tiga lembar kertas rokok dari tangan RS," kata Dimas.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, tim Reserse Narkoba kemudian melanjutkan pengembangan di rumah RS, dan kembali mendapati satu paket kertas rokok.
Saat diinterogasi kata dia, RS mengakui bahwa barang terlarang itu adalah benar miliknya yang dibeli melalui aplikasi jual beli daring.
Ia mengatakan penangkapan terhadap RS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui sambungan 'call center' Polresta Gorontalo Kota, yang menyampaikan ada seorang pemuda dicurigai tengah mengonsumsi narkoba.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, RS dan barang bukti narkoba langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini kata dia merupakan program dan upaya Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kota Gorontalo.
"Kami mengimbau kepada warga agar dapat melaporkan atau menginformasikan kepada personel kepolisian terdekat apabila menemukan, melihat, mengetahui, adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan masing-masing," imbuhnya.***