Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango telah menerbitkan sebanyak 3.000 surat keterangan (SK) bagi warga belum memiliki KTP serta pemilih pemula yang nantinya berusia 17 tahun, saat pelaksanaan pilkada.

Surat keterangan itu berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango sebagai pengganti KTP, yang akan digunakan wajib pilih dalam memberikan hak suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.

"Yang direkomendasikan KPU sebanyak 6.000 warga untuk segera diterbitkan SK. Dalam waktu satu minggu, sejak 8 oktober 2016, kami sudah menyelesaikan 3.000 surat keterangan," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rudi Iriawan, Kamis.

Langkah cepat itu diambil untuk memaksimalkan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sebelumnya sibuk pada perekaman data KTP elektronik (E-KTP).

"Kami terhitung paling cepat dalam penyelesaian surat keterangan itu. Langkah yang kami lakukan adalah Ketika KPU masih melakukan validasi data, kami sudah meminta berkas lainnya yang sudah selesai untuk langsung diterbitkan Sk," katanya.

Rudi mengatakan, 6.000 warga yang akan diterbitkan SK tersebut, kebanyakan yang belum melakukan perekaman data, ada juga yang sudah merekam namun belum terbit KTP, selanjutnya KTP hilang dan sisanya sekitar lima persen merupakan pemilih pemula.

"Kalau yang sudah merekam tapi belum punya KTP, karena masih dalam proses pembuatan. Yang jelas mereka tidak memiliki KTP yang akan diterbitkan SK tersebut," ungkapnya.

Bagi warga yang terindikasi belum melakukan perekaman data, Rudi mengaku akan menerbitkan surat pemberitahuan ke pemerintah desa dan kecamatan, agar warganya tersebut segera mengurus KTP.

"Saya mengharapkan agar masyarakat juga bisa segera mengurus E-KTP, karena ini semuanya gratis," ucapnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016