Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo, akan menuntut pelaku yang mengunggah video kekerasan antartahanan ke media sosial, seperti facebook dan youtube, dan telah menyebar ke masyarakat.

Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas II A Kota Gorontalo Rustam Gani, Selasa, mengatakan, pihaknya bisa memberikan bukti bahwa kejadian tersebut bukan terjadi di tempat mereka, namun telah membuat topik peristiwa di Lapas Gorontalo.

Dalam hal ini kata dia, Lapas kelas II A Kota Gorontalo berada pada posisi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan, sehingga tindakan hukum akan ditempuh.

"Kami akan menuntut jika sudah jelas siapa yang mengunggah video itu," kata Rustam.

Tuntutan mereka nantinya lebih fokus pada pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rustam menambahkan, akibat dari beredarnya video kekerasan itu, kantor wilayah Kementerian Hukum Dan HAM meminta pihak lapas untuk membuat laporan.

"Kita sudah membuat laporan yang berisi bahwa persoalan tempat kejadian perkara dalam video kekerasan itu tidak sesuai fakta," kata Rustam.

Sebelumnya, warga Gorontalo sempat dihebohkan dengan beredarnya video di facebook dan youtube yang berisi penganiayaan terhadap salah satu tahanan oleh sejumlah tahanan lainnya.

Sesuai dengan judul yang dicantumkan dalam video yang berdurasi sekitar lima menit itu, peristiwa terjadi di lapas kelas II A Kota Gorontalo.

Pewarta: Oleh Wahiyudin Mamonto

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013