PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) ditunjuk oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola lahan sawit seluas 221 ribu hektar yang merupakan barang sitaan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma.

Penyerahan aset ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang disaksikan oleh Meteri BUMN Erick Thohir di Menara Danareksa, Jakarta, Senin. Kementerian BUMN mendapat tugas untuk mengoptimalisasi lahan yang bisa digunakan untuk ketahanan energi nasional.

"Kami dari Agrinas melaksanakan aktivitas ini dalam rangka mewujudkan swasembada energi menuju Indonesia Emas, sekaligus mengurangi kemiskinan, pengangguran serta mensejahterakan rakyat Indonesia," ujar Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letjen TNI Purn Agus Sutomo.

Agus mengatakan dalam pengelolaan perkebunan tersebut, Agrinas akan bekerja sesuai dengan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berlaku. Selain itu, Agrinas juga akan dibantu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Lebih lanjut, kata Agus, setiap lahan seluas 17 hektar akan dijadikan satu kawasan regional. Kawasan-kawasan tersebut akan dikepalai oleh satu orang kepala regional, yang membawahi lima general manager, 25 manager, 125 assistant manager dan juga melibatkan para mandor, petani, hingga masyarakat.

"Kami Agrinas Palma dengan tekad akan meningkatkan produktivitas, sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan para karyawan, juga akan memperbaiki seluruh lini kehidupan yang ada di kebun, baik infrastrukturnya, maupun sistem pemeliharaannya," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyampaikan penitipan barang bukti kepada Kementerian BUMN bertujuan untuk menjaga agar produktivitas lahan sawit tersebut tidak turun.

Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung dapat memakan waktu lama. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung tidak ingin membuat para pekerjanya kehilangan mata pencaharian dan aset lahan tersebut tidak dijarah.

Selain itu, Kementerian BUMN akan mengelola secara bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mengenai status pengelolaannya, nanti Agrinas yang merawat ini. Ini tentu semuanya di backup mana yang boleh, mana yang tidak secara hukum. Kalau sistem keuangannya mungkin nanti di Kementerian BUMN juga melakukan pembimbingan, kita juga ada saksi langsung Kepala BPKP yang menjamin akuntabilitasnya," ujar Febrie.

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian BUMN menerima 221 ribu hektar lahan sawit sitaan

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025