Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Gorontalo, El Nino Husein Mohi, mengimbau para dokter di daerah itu tidak melakukan mogok kerja, seiring rasa solidaritas atas hukuman diterima salah satu dokter di Sulawesi Utara.
"Peran dokter banyak dibutuhkan, sehingga aksi mogok harus dipertimbangkan lagi," kata Mohi, Sabtu.
Menurutnya, kalau akan ada aksi seperti itu, tidak semua tenaga dokter harus melakukannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mohi, terkait dengan tiga dokter kandungan berinisial A, HS1 dan HS2 yang dinyatakan bersalah melakukan malapraktik terhadap Julia Fransiska Makatey di salah satu rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara.
Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung setelah melalui kasasi, karena sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manado.
Akibat peristiwa itu, berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh salah seorang dokter spesialis di Gorontalo, bahwa pada 18 September 2013 nanti akan ada aksi mogok.
Sesuai rencana aksi mogok yang dilakukan para dokter di Manado dan sejumlah tempat lainnya, akan diikuti oleh para dokter di Gorontalo.
Hanya saja, Mohi juga mengaku prihatin jika ada tenaga dokter yang dituntut hanya karena menolong orang.
Menurut Mohi, bahwa siapapun dilarang menuntut orang yang memberikan pertolongan, walau dibayar sekalipun seorang dokter tidak pantas untuk dituntut hingga ke pengadilan meski pertolongannya kadang kala sering tidak berhasil.
"Kecuali jika dokter itu sengaja melakukan pelanggaran hingga membunuh," ujar El Nino.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013
"Peran dokter banyak dibutuhkan, sehingga aksi mogok harus dipertimbangkan lagi," kata Mohi, Sabtu.
Menurutnya, kalau akan ada aksi seperti itu, tidak semua tenaga dokter harus melakukannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mohi, terkait dengan tiga dokter kandungan berinisial A, HS1 dan HS2 yang dinyatakan bersalah melakukan malapraktik terhadap Julia Fransiska Makatey di salah satu rumah sakit di Manado, Sulawesi Utara.
Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung setelah melalui kasasi, karena sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manado.
Akibat peristiwa itu, berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh salah seorang dokter spesialis di Gorontalo, bahwa pada 18 September 2013 nanti akan ada aksi mogok.
Sesuai rencana aksi mogok yang dilakukan para dokter di Manado dan sejumlah tempat lainnya, akan diikuti oleh para dokter di Gorontalo.
Hanya saja, Mohi juga mengaku prihatin jika ada tenaga dokter yang dituntut hanya karena menolong orang.
Menurut Mohi, bahwa siapapun dilarang menuntut orang yang memberikan pertolongan, walau dibayar sekalipun seorang dokter tidak pantas untuk dituntut hingga ke pengadilan meski pertolongannya kadang kala sering tidak berhasil.
"Kecuali jika dokter itu sengaja melakukan pelanggaran hingga membunuh," ujar El Nino.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013