Gorontalo, (Antara Gorontalo) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo, Jhon Hendri Purba menjelaskan bahwa, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur boleh menghadiri undangan hajatan didaerah lain, di Provinsi Gorontalo, meski saat itu tidak masuk jadwal zona kampanye.

"Namun kehadiran calon disitu, tidak boleh berkampanye atau menyampaikan visi misi, serta program,"Kata Jhon Hendri Purba.

Menurutnya bahwa, kegiatan menghadiri majelis talim, pengajian, pesta, syukuran tetap diperkenankan selama tidak melakukan kegiatan kampanye, ditempat tersebut, tanpa tergantung zona kampanye.

Untuk pelaksanaan kampanye, calon wajib memperhatikan zona yang telah ditetapkan bersama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Gorontalo.

"Setiap calon punya hak asasi sama dengan orang lain pada umumnya, jadi Panwas tidak bisa membatasi hak asasi manusia, sebab sebagai individu kita harus berinterkasi, orang mau melakukan ibadah dengan menghadiri undangan hajatan kenapa harus dilarang,"ujarnya.

Namun terpenting, saat menghadiri undangan itu, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, jika itu terjadi maka panwas disitu akan memberikan teguran, karena itu sudah bagian dari kampanye.

Selama tidak mengajak orang untuk memilih atau menyampaikan program, panwas tidak boleh melarang mereka, jangan karena kita ingin menegakan hukum kemudian juga melanggar undang undang.

"Sebab bisa saja, yang memiliki hajatan itu adalah keluarga mereka,"ucapnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016