Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kabareskrim Mabes Polri komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Rabu menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

Penyidik juga akan mencegah Ahok ke luar negeri guna memudahkan proses pemeriksaan.

Selanjutnya, penyidik akan segera melimpahkan berita acara pemeriksaan kepada pihak kejaksaan.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat konferensi pers mengatakan, kasus ini akan segera dilakukan penyidikan dan dibawa ke pengadilan, di sana dilakukan secara terbuka dengan membawa fakta-fakta hukum.

Di Pengadilan akan terlihat kebenarannya, apakah kasus ini benar atau salah. Ini masih praduga tak bersalah dan kita harus menghormati proses hukum.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=qhprHLj0ZLY

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016