Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan tidak ada kaitan antara hak pilih seseorang dengan kewajiban melakukan perekaman KTP elektronik.

"Yang penting adalah penduduk itu sudah masuk database, maka dia boleh memberikan hak pilih," kata Zudan yang juga saat ini menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Gorontalo, saat melakukan rapat pembinaan dengan seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Gorontalo, Jumat.

Oleh karena itu, sepanjang warga ada dalam database kependudukan dan catatan sipil, sudah 17 tahun keatas atau sudah menikah, maka yang bersangkutan memiliki hak pilih.

Menurutnya hal itu merupakan implementasi dari undang undang tentang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 200 huruf a.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kepada Kepala Dinas Dukcapil se-Gorontalo beserta para operator database, segera menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu provinsi Gorontalo.

"Besok kita manfaatkan momentum rapat dengan KPU, dan juga Bawaslu, akan kita data satu persatu semua penduduk potensial yang sudah memenuhi syarat bisa memberikan hak pilihnya," jelas Zudan.

Ia bertekad menjadikan provinsi Gorontalo sebagai percontohan database kependudukan terbaik, dalam kaitan dengan pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Hal itu menurutnya sangat mungkin terwujud, mengingat jumlah penduduk di Gorontalo hanya berkisar satu juta jiwa lebih.

Ia berharap Disdukcapil mengintensifkan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, selama beberapa bulan kedepan, agar warga yang belum melakukan perekaman KTP bisa mendapatkan surat keterangan.

"Selama mereka ada dalam database, Dukcapil bisa memberikan surat keterangan kepada KPU di masing-masing wilayah,"tegasnya.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, memberikan "user name" dan "password" kepada KPU untuk bisa mengakses langsung kedalam server database kependudukan.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016