Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Limboto, berhasil membekuk pelaku pencurian toko dan rumah di Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.

Kapolres Gorontalo AKBP Budi Setyawan, Rabu, mengatakan, penangkapan terhadap komplotan pencuri tersebut, dilakukan di rumah salah satu pelaku di Desa Parungi.

Mereka dicurigai sebagai komplotan yang sering mencuri di rumah penduduk serta toko yang berada di ruas jalan utama daerah itu.

"Berdasarkan laporan warga, kami langsung menurunkan tim dari satuan reserse dan kriminal, untuk menangkap komplotan pencuri yang sangat meresahkan tersebut," Ujar Budi.

Pelaku Piti Patila, Oman, dan Eman ditangkap bersama barang bukti hasil curian, diantaranya mesin generator, perangkat keras komputer dan aksesoris mobil.

Saat ini para tersangka sudah diamankan bersama barang bukti, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan dan melengkapi administrasi penyidikan.

Budi mengatakan, ternyata dua orang pelaku yaitu Oman dan Eman, sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp900 juta.

Pewarta: Oleh Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013