Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan Polri
sudah memeriksa tujuh anggota Polda Sumatera Selatan dalam kaitannya
dengab perkara suap yang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
"Saya sudah bertemu, kemudian sudah komunikasi bahwa mereka diperiksa internal dari delapan orang itu yang diperiksa sudah tujuh orang," kata Tito seusai Silaturahmi dan Jumpa Pers Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya beredar informasi delapan polisi itu mangkir tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus Yan Anton Ferdian.
Menurut Tito, satu orang yang belum diperiksa adalah mantan Kapolres di wilayah Sumatera Selatan.
"Hari ini kalau tidak salah diperiksa. Jadi, nanti hasilnya atau Berita Acara Pemeriksaan(BAP)-nya kami akan serahkan ke KPK," kata Tito.
KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dalam kaitan kasus suap anggaran dinas pendidikan kabupaten ini.
Yan Anton terjaring OTT KPK di kediamannya Kompleks Perumahan Pemkab Banyuasin pada Minggu 4 September silam sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang hajatan keberangkatannya untuk beribadah haji.
Yon dijerat dengan sebuah pasal yang mengatur penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
"Saya sudah bertemu, kemudian sudah komunikasi bahwa mereka diperiksa internal dari delapan orang itu yang diperiksa sudah tujuh orang," kata Tito seusai Silaturahmi dan Jumpa Pers Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya beredar informasi delapan polisi itu mangkir tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus Yan Anton Ferdian.
Menurut Tito, satu orang yang belum diperiksa adalah mantan Kapolres di wilayah Sumatera Selatan.
"Hari ini kalau tidak salah diperiksa. Jadi, nanti hasilnya atau Berita Acara Pemeriksaan(BAP)-nya kami akan serahkan ke KPK," kata Tito.
KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dalam kaitan kasus suap anggaran dinas pendidikan kabupaten ini.
Yan Anton terjaring OTT KPK di kediamannya Kompleks Perumahan Pemkab Banyuasin pada Minggu 4 September silam sekitar pukul 13.30 WIB saat sedang hajatan keberangkatannya untuk beribadah haji.
Yon dijerat dengan sebuah pasal yang mengatur penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya. Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016