Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua DPR Setya Novanto meminta pemerintah
Australia menginvestigasi peristiwa pengibaran bendera bintang kejora di
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne pada Jumat (6/1)
karena sudah termasuk tindakan kriminal yang tidak bisa ditolerir.
"Indonesia meminta Australia menginvestigasi untuk diproses secara hukum pelaku pengibaran bendera di KJRI Melbourne. Itu tindakan kriminal dan tidak bisa ditolerir serta melanggar konvensi Wina," kata Novanto di Jakarta, Senin.
Novanto menjelaskan dalam pola hubungan diplomatik, pihak Australia sebagai "House Country" harus benar-benar menjaga aset pemerintah Indonesia.
Dia mengatakan tindakan pengibaran bendera itu termasuk kriminal yang tidak bisa ditolerir karena melanggar hukum dan konvensi Wina tahun 1961 dan 1963.
"Karena ini hubungan diplomatik pihak Australia harus betul-betul mengakui, hubungan diplomatik harus betul-betul dijaga termasuk aset-aset berkaitan aset negara," ujarnya.
Novanto meminta investigasi atas insiden tersebut harus dilakukan dengan baik agar ke depan tidak terulang.
Apalagi menurut dia, sebelumnya muncul persoalan dugaan pelecehan terhadap Pancasila oleh oknum militer Australia.
"Soal itu saya percayakan kepada Panglima TNI dan Menhan untuk melakukan pemberhentian sementara kerjasama terkait dengan militer. Saya juga mengapresiasi Menteri Luar Negeri melakukan langkah cepat, ini harus ditindaklanjuti terus," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan kriminal yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka, di dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia pada Jumat (6/1).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui pernyataan pers, di Jakarta, Sabtu, menyampaikan pemerintah telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Indonesia meminta Australia menginvestigasi untuk diproses secara hukum pelaku pengibaran bendera di KJRI Melbourne. Itu tindakan kriminal dan tidak bisa ditolerir serta melanggar konvensi Wina," kata Novanto di Jakarta, Senin.
Novanto menjelaskan dalam pola hubungan diplomatik, pihak Australia sebagai "House Country" harus benar-benar menjaga aset pemerintah Indonesia.
Dia mengatakan tindakan pengibaran bendera itu termasuk kriminal yang tidak bisa ditolerir karena melanggar hukum dan konvensi Wina tahun 1961 dan 1963.
"Karena ini hubungan diplomatik pihak Australia harus betul-betul mengakui, hubungan diplomatik harus betul-betul dijaga termasuk aset-aset berkaitan aset negara," ujarnya.
Novanto meminta investigasi atas insiden tersebut harus dilakukan dengan baik agar ke depan tidak terulang.
Apalagi menurut dia, sebelumnya muncul persoalan dugaan pelecehan terhadap Pancasila oleh oknum militer Australia.
"Soal itu saya percayakan kepada Panglima TNI dan Menhan untuk melakukan pemberhentian sementara kerjasama terkait dengan militer. Saya juga mengapresiasi Menteri Luar Negeri melakukan langkah cepat, ini harus ditindaklanjuti terus," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan kriminal yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka, di dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia pada Jumat (6/1).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui pernyataan pers, di Jakarta, Sabtu, menyampaikan pemerintah telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017