Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Amerika Serikat mengategorikan Jamaah Ansharut Daulah yang disebut AS sebagai kelompok paling pro ISIS di Indonesia, sebagai organisasi teroris. Dengan mengategorikan ini, AS menerapkan sanksi kepada kelompok berkekuatan ratusan orang itu, termasuk membekukan asset-assetnya di AS.

Departemen Luar Negeri AS menyatakan dalam peryataan tertulisnya bahwa Jamaah Ansharut Daulah (JAD) "secara khusus dirancang sebagai organisasi teroris global". Dengan demikian AS secara efektif memblokir pendanaan kelompok ini dan melarang warga Amerika terlibat dalam kelompok ini.

Menurut AS, JAD adalah organisasi payung yang terdiri dari ratusan simpatisan ISIS yang berada di seluruh penjuru Indonesia.

Baru-baru ini beberapa anggota JAD ditangkap karena kepemilikan bahan peledak dan merencanakan pemboman bunuh diri di dan sekitar Jakarta, lapor Reuters.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017