Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi
kemudahan bagi perusahaan di daerah untuk melakukan penawaran umum
perdana saham (IPO) sehingga diharapkan jumlah emiten pasar modal
Indonesia lebih semarak.
"Pernyataan pendaftaran bisa disampaikan ke kantor perwakilan OJK yang berada di daerah, itu salah satu bentuk kebijakan untuk mempercepat proses dan memberikan kemudahan calon perusahaan tercatat atau emiten di daerah melakukan IPO," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin.
Menurut dia, secara peraturan juga tidak melarang dengan mekanisme itu. Dalam peraturan OJK IX.A.1 disebutkan pernyataan pendaftaran hanya disampaikan ke Bapepam-LK (sekarang OJK).
"Sebelumnya, Bapepam-LK tidak ada di daerah sekarang OJK ada di daerah. Perusahaan sekuritas yang memiliki izin penjamin emisi efek (underwriting) juga sudah ada di setiap daerah," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, surat pernyataan pendaftaraan IPO tetap ditujukan kepada OJK Pusat dalam hal ini Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, bukan ditujukan kepada Kepala OJK daerah.
"Ini salah satu terobosan kita dan mudah-mudahan bisa membuat calon emiten di daerah merasa lebih mudah dan tertarik mendaftrakan sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, juga tidak akan ada lagi isu mengenai pernyataan pendaftaran tidak bisa disampaikan di daerah," katanya.
Terobosan itu, menurut Nurhaida, juga sejalan dengan yang telah dilakukan otoritas pasar modal berupa edukasi dan sosialisasi di daerah-daerah yang cukup gencar dilaksanakan selama ini.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan bahwa pihaknya juga telah membuka Pusat Informasi Go Public di setiap daerah dalam rangka mengantisipasi minat perusahaan daerah untuk melakukan IPO.
"Pusat Informasi Go Public itu akan membuka akses perusahaan terhadap sarana pendanaan melalui pasar modal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Pernyataan pendaftaran bisa disampaikan ke kantor perwakilan OJK yang berada di daerah, itu salah satu bentuk kebijakan untuk mempercepat proses dan memberikan kemudahan calon perusahaan tercatat atau emiten di daerah melakukan IPO," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin.
Menurut dia, secara peraturan juga tidak melarang dengan mekanisme itu. Dalam peraturan OJK IX.A.1 disebutkan pernyataan pendaftaran hanya disampaikan ke Bapepam-LK (sekarang OJK).
"Sebelumnya, Bapepam-LK tidak ada di daerah sekarang OJK ada di daerah. Perusahaan sekuritas yang memiliki izin penjamin emisi efek (underwriting) juga sudah ada di setiap daerah," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, surat pernyataan pendaftaraan IPO tetap ditujukan kepada OJK Pusat dalam hal ini Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, bukan ditujukan kepada Kepala OJK daerah.
"Ini salah satu terobosan kita dan mudah-mudahan bisa membuat calon emiten di daerah merasa lebih mudah dan tertarik mendaftrakan sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, juga tidak akan ada lagi isu mengenai pernyataan pendaftaran tidak bisa disampaikan di daerah," katanya.
Terobosan itu, menurut Nurhaida, juga sejalan dengan yang telah dilakukan otoritas pasar modal berupa edukasi dan sosialisasi di daerah-daerah yang cukup gencar dilaksanakan selama ini.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan bahwa pihaknya juga telah membuka Pusat Informasi Go Public di setiap daerah dalam rangka mengantisipasi minat perusahaan daerah untuk melakukan IPO.
"Pusat Informasi Go Public itu akan membuka akses perusahaan terhadap sarana pendanaan melalui pasar modal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017