Gorontalo, 18/1 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengapresiasi pihak investor Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah menerapkan pembayaran gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017.

"Saya berharap, langkah ini diikuti oleh investor lainnya di daerah ini, termasuk pengusaha lokal," ujar Wakil Bupati Gorontalo Utara Roni Imran, Rabu di Gorontalo.

Saat ini, UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp2.029.000 namun pihak investor HTI sudah membayarkan gaji karyawannya mencapai Rp2.400.000 per bulan.

"Ini patut disyukuri, sebab program investasi ini mampu mengedepankan kesejahteraan karyawannya," ujar Wakil Bupati yang ikut menyaksikan langsung proses pembayaran gaji karyawan HTI di lokasi pembibitan di Desa Zuriati, Kecamatan Monano.

Ia pun meminta agar pihak investor tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal pada rekrutmen karyawannya.

Termasuk saat pabrik kayu lapis yang rencananya akan di bangun di wilayah tersebut , yang akan merekrut tenaga kerja hingga tujuh ribu orang.

"Tenaga kerja lokal patut diprioritaskan sebagai tujuan program investasi ini dilakukan, yaitu mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah," ujarnya.

Ketua serikat pekerja HTI, Rudi Hartono Uno, mengatakan, hingga kini perusahaan nasional tersebut memiliki 2.500 pekerja di berbagai bidang.

Pihaknya akan terus berupaya menyuarakan aspirasi pekerja baik terkait besaran gaji, maupun hak-hak karyawan yang harus diterima.

Izin pengelolaan kawasan HTI di kabupaten ini mencapai 48 ribu hektare, tersebar di Kecamatan Atinggola, Gentuma, Tomilito, Kwandang, Monano dan Anggrek.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017