Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Bea dan Cukai dalam penyidikan kasus suap kepada Patrialis Akbar semasa dia menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

Pejabat yang dipanggil yakni Direktur Penindakan Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Harry Mulya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Imron dan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Tahi Bonar Lumbanraja.

"Tiga saksi dipanggil untuk tersangka BHR," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, merujuk pada tersangka Basuki Hariman.

Penyidik KPK sudah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta, pada 6 Maret 2017.

Penyidik menyita dokumen impor dari Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok dan kantor pelayanan di Marunda, termasuk data sejumlah importir.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka penerima hadiah 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.

Basuki Hariman memberikan uang itu kepada Patrialis agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materil Undang-Undang No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 16 Februari 2017 menyatakan hakim konstitusi Patrialis Akbar telah melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017