Pihak kepolisian telah memeriksa pemilik rumah toko (ruko) Terra Drone yang terbakar di Jakarta Pusat hingga menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025.
"Sudah, diperiksa pada Sabtu (13/12) kemarin," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu.
Dia menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik ruko sudah ada, namun pihaknya masih belum menemukan unsur kelalaian dari pemilik ruko tersebut.
"Masih dicari, masih perlu pendalaman," ujar Roby.
Dia mengatakan pemilik ruko yang berinisial N itu mengaku tidak memiliki tangga darurat pada rukonya.
"Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," tutur Roby.
Lebih lanjut, terkait rencana pemanggilan kembali pihak pemilik gedung, Roby mengatakan pemilik gedung akan dipanggil kembali, namun setelah mendengar pendapat dari para ahli.
"Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi," tutur Roby.
Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan tidak ada standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan barang mudah terbakar di Ruko Terra Drone yang terbakar dan menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025.
"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro pada 12 Desember 2025.
Dia menyebutkan perusahaan tidak memisahkan antara baterai rusak, baterai bekas maupun baterai yang bagus.
"Semua dijadikan satu," ujar Susatyo.
Selain itu, ruang penyimpanan hanya berukuran sekitar 2x2 meter persegi, tanpa ventilasi dan ketahanan terhadap api. Bahkan, generator (genset) dengan potensi panas berada di area yang sama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Insiden Terra Drone, Polisi periksa pemilik ruko
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025