Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.

Berdasarkan salinan PP 49/2025 yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, PP tersebut mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengupahan, mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga bentuk serta cara pembayaran upah.

Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha. Dalam aturan ini, upah minimum tetap menjadi jaring pengaman bagi pekerja.

Dalam aturan ini tertulis bahwa pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja," tulis isi PP tersebut.

 

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga menekankan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.

Struktur dan skala upah tersebut wajib mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, serta kompetensi pekerja. Kewajiban penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan untuk mendorong sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Pengusaha juga diwajibkan memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, PP ini juga mengatur upah bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas dan pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu.

Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah turut menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, dengan ketentuan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sepanjang tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha .

Lebih lanjut, PP ini juga mengatur mengenai upah lembur, upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu, serta mekanisme pembayaran upah yang harus dilakukan secara tepat waktu dan dalam bentuk mata uang rupiah.

Pemerintah menekankan bahwa keterlambatan atau pelanggaran pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral kabupaten/kota 2026 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026. Pelaksanaan ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah resmi terbitkan aturan tentang pengupahan nasional

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025