Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menargetkan 300 perusahaan besar bisa menerapkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dalam dua tahun ke depan.
"Kami berharap dalam dua tahun ke depan, minimal 300 perusahaan besar di Indonesia mengimplementasikan RP3 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi pada puncak peringatan Hari Ibu ke-97 di Jakarta, Senin.
Pada kesempatan tersebut Menteri Arifah Fauzi meluncurkan RP3 di kementerian yang dipimpinnya itu.
"Pada hari ini kami meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan atau RP3 di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pembentukan RP3 di kementerian kami sebagai implementasi dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja," kata Menteri Arifah.
Ia mengatakan tujuan program RP3 adalah untuk memberikan rasa aman, kenyamanan, dan keadilan bagi pekerja perempuan di tempat kerja.
"RP3 bukan sekedar ruang fisik, tetapi merupakan platform advokasi yang akan memastikan hak-hak pekerja perempuan terlindungi, mulai dari hak cuti haid, fasilitas laktasi yang memadai, hingga mekanisme pelaporan yang aman dari praktek quid pro quo untuk kekerasan seksual," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Keberadaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja sangat penting karena masih banyaknya kekerasan di tempat kerja yang tidak dilaporkan.
Jenis layanan RP3 meliputi pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, serta pendampingan.
Sementara ruang lingkup penanganan kekerasan di RP3 meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan pelanggara
n hak maternitas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lindungi pekerja perempuan, MenPPPA target 300 perusahaan sediakan RP3
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025