Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, mengimbau kepada nelayan di daerah tersebut tidak melakukan penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem laut.

Kapolsek Paguyaman Pantai, Ipda Gatot Widodo saat bertatap muka dengan nelayan di kantor Desa Paguyaman, Kamis, mengatakan agar nelayan tidak melakukan "illegal fishing" dengan merusak ekosistem laut.

"Selama ini aktifitas illegal Fishing marak terjadi oleh nelayan yang masuk ke wilayah Paguyaman untuk menangkap ikan dengan cara yang dilarang," katanya.

Cara penangkapan ikan yang dilarang seperti menggunakan setrum, racun ikan, pukat dan bom yang berdampak pada berkurangnya populasi ikan secara masif dan dapat merusak terumbu karang.

"Penangkapan ikan secara ilegal dapat dikenakan sanksi bagi pelakunya," Gatot menegaskan.

Ia juga mengatakan, laut merupakan sumber daya alam yang harus di jaga, dan kita harus melindungi serta tidak merusaknya agar anak dan cucu bisa juga menikmati kekayaan alam yang ada di Indonesia khususnya di Gorontalo.

"Saya berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya penangkapan ikan secara ilegal untuk segera melapor ke pihak kepolisian," ia menambahkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan mengatakan, pemberantasan illegal fishing merupakan kebijakan pemerintah yang harus didukung oleh Polri sebagai salah satu penegak hukum di perairan.

"Dampak illegal fishing dapat merugikan negara, terutama untuk pemasukan dari sektor perikanan," kata Ary.

Ia menambahkan, Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya adalah laut yang memiliki potensi yang melimpah.

"Kita harus menjaga laut agar pemanfaatan hasil laut terutama sektor perikanan dapat memberikan kemaslahatan masyarakat Indonesia," ia menjelaskan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017