Jumat, (ANTARAGORONTALO) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan sejumlah kasus yang melibatkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap diproses hukum.

"Tetap diproses. Penyidikan tetap berjalan. Cuma memang membutuhkan waktu," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Pihaknya pun kini masih menunggu kedatangan Rizieq di Tanah Air, pasca-umrah pimpinan FPI itu. "Tunggu tanggal mainnya. Saya harap yang bersangkutan kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan," ucapnya.

Sejumlah kasus yang menyeret Rizieq di antaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.

Berikutnya, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017