Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat memperbaiki kinerja sesuai rekomendasi yang telah disampaikan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) tahun 2016.

Ketua DPRD, Nurjanah Yusuf, Senin di Gorontalo mengatakan, pihaknya melalui Badan Anggaran yang telah membahas LKPJ Bupati tahun 2016, telah memberikan beberapa rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.



Rekomendasi tersebut, kata Nurjanah, diharapkan menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, sebab berdasarkan kesesuaian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, baik dari aspek muatan materi LKPJ sesuai yang ditentukan dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007.

Maupun substansi materi yang berkaitan dengan hasil kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah yang diatur dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Lanjut anggota fraksi Partai Golkar ini, rekomendasi DPRD merupakan penilaian capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diukur dari masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan dampak dari program dan kegiatan serta kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Gorontalo Utara yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 19 tahun 2014, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2013-2018.

Serta pembangunan jangka menengah nasional serta target "Millenium Development Goals" (MDGs), dimana rekomendasi tersebut telah diuraikan pihaknya kata Nurjanah, melalui ruang lingkup umum, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.



Diantaranya yaitu penyajian LKPJ secara umum, sistematika penyajian materi LKPJ tahun 2016 sudah lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, sebab telah diuraikan sesuai kelompok urusan pemerintahan sebagaimana sistematika materi LKPJ yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007.

Meski begitu, masih ada urusan yang tidak disajikan dalam dokumen LKPJ 2016, seperti urusan pertanahan, termasuk urusan pemerintahan seperti urusan Narkoba yag diharapkan tersaji dalam kelompok urusan pemerintahan yang bersesuaian dengan masalah narkoba.




Pihaknya pun menemukan, rata-rata urusan pemerintahan tidak mengurai lengkap capaian kinerja untuk tahun 2016 yang telah ditargetkan dalam peraturan daerah nomor 19 tahun 2014 tentang RPJMD Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2013-2018, seperti urusan kesehatan yang tidak menguraikan capaian kinerja untuk indikator angka usia harapan hidup, sehingga DPRD merekomendasikan penyajian data dalam dokumen LKPJ agar mencantumkan data capaian kinerja tahun sebelumnya.

Catatan-catatan strategis tersebut kata Nurjanah, telah disampaikan dan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD hasil pembahasan LKPJ Bupati yang diharapkan menjadi fokus perhatian pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan pemerintahan daerah serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017